Opini Azyumardi Azra Republika: Inklusi Sosial; Enam Kelompok

Inklusi Sosial; Enam Kelompok


Oleh: Azyumardi Azra

Gerakan inklusi sosial tidak hanya mencakup anak miskin dan remaja tersisihkan dan marjinal. Menurut klasifikasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) ada enam kelompok masyarakat yang memerlukan ‘Program Peduli’ untuk inklusi sosial.

Keenam kelompok tersisih dan marjinal itu; korban diskriminasi, intoleransi dan kekerasan berbasis agama; korban pelanggaran HAM berat; waria; masyarakat adat dan lokal terpencil yang tergantung pada sumber daya alam; disabilitas; dan anak dan remaja rentan.

Keenam kelompok warga ini cenderung tidak diterima masyarakat lingkungannya. Meski Kemenko PMK berkerjasama dengan mitra LSM lokal dan internasional telah melakukan berbagai program inklusi sosial untuk keenam kelompok warga ini, tetap masih banyak hal yang perlu dilakukan.

Kompleksitas keenam kelompok marjinal dan tersisihkan ini terlihat dalam dua seminar terpisah di Surabaya tapi terkait di mana penulis Resonansi ini juga menjadi narasumber. Pertama lokakarya ‘Perlindungan Minoritas di Indonesia: Menemukan Solusi Kasus Syiah Sampang’ yang diselenggarakan AMAN Indonesia dan Kontras Surabaya (5-6/9/2016). Kedua adalah Seminar Nasional ‘Gerakan Inklusi Sosial Anak Marjinal’, yang diadakan Lembaga Pengkajian Kemasyarakatan dan Pembangunan (LPKP), The Asia Foundation dan Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia.

Termasuk ke dalam kelompok pertama, para pengungsi Syi’ah sudah empat tahun dalam pengungsian di ruko Sidoarjo. Mereka tetap masih belum bisa pulang ke kampung halaman karena masih ada pejabat pemerintah lokal yang menolak kepulangan mereka. Sebagian kecil pengungsi terlanjur ‘betah’ tinggal di pengungsian. Mereka juga mengalami kesulitan dalam administrasi pendidikan. Anak-anak mereka juga menghadapi kesulitan dalam pendidikan.

Kesulitan pendidikan juga dialami anak dan remaja rentan. Mereka ini sebagian adalah anak ‘oleh-oleh’. Ini istilah sopan untuk menyebut anak TKW yang pulang dari Timur Tengah atau kawasan mancanegara lain dengan ‘oleh-oleh’ anak. Penampilan fisik mereka juga bermacam; ada berwajah Arab atau Pakistan atau Bangladesh. Mereka ditelantarkan begitu saja oleh ibunya, sehingga harus ada pihak lain seperti pemerintah atau LSM yang mempedulikan mereka.

Anak ‘oleh-oleh’ ini tidak memiliki berbagai dokumen seperti surat nikah ayah dan ibunya. Akibatnya mereka juga tidak mempunyai akta kelahiran. Akibatnya mereka tidak dapat diterima di sekolah; tidak pula diterima dalam berbagai urusan lain.

Karena itu jelas tanpa kepedulian, kelompok-kelompok marjinal dan rentan ini tetap tersisihkan. Karena itulah berbagai bentuk gerakan inklusi diperlukan; inklusi sosial dan budaya, inklusi keagamaan, dan juga gerakan inklusi ekonomi.

Berbagai bentuk inklusi memerlukan konsolidasi kemitraan sehingga dapat dilakukan akselerasi gerakan inklusi sosial. Untuk itu perlu katalisator dan focal point, yang menjadi lokomotif penggerak di lingkungan masyarakat marjinal dan rentan di berbagai tempat di tanahair. Tanpa adanya focal point, gerakan inklusi sosial dapat tidak terkordinasi, tumpang tindih dan tidak efisien dan tidak efektif.

Gerakan inklusi sosial komprehensif dalam bidang pendidikan selain melalui kelembagaan pendidikan formal, memerlukan penggalangan segala potensi pembelajaran dan belajar dalam masyarakat menjadi ‘jaringan belajar’ (learning webs) seperti diusulkan Ivan Illich dalam Deschooling Society (1971). ‘Jaringan belajar’ ini dapat disebut sebagai ‘sekolah tanpa dinding’ (schools without wall).

Tanpa harus taklid buta pada konsep Illich tentang ‘masyarakat tanpa sekolah’ yang dalam hal tertentu kurang realistis, gagasannya dapat dimodifikasi dengan menciptakan ‘jaringan belajar’ di antara berbagai lembaga pendidikan formal dan non-formal dengan segenap potensi kependidikan yang genuine ada dalam masyarakat di lingkungan kelompok marjinal dan rentan bersangkutan seperti Majelis Taklim, Kerapatan Adat, pengajian anak-anak, Didikan Subuh/Duha, Diniyah, Karang Taruna dan seterusnya.

Pendekatan ‘jaringan belajar’ dapat dipadukan dengan kerangka Paulo Freire, Pedagogy of the Oppressed (1968; dan 1970). Menurut Freire, pendidikan perlu refungsionalisasi agar dapat membebaskan peserta didik (anak dan remaja kelompok marjinal dan rentan) dari ketertindasan (oppression). Pendidikan formal belum mampu membebaskan mereka karena kelemahan filsafat pendidikan, dan praktek-pedagogi tidak kreatif, kurikulum sangat berat dan juga sebab masih bertahannya struktur sosial, budaya, agama, ekonomi, dan politik opresif.

Sebab itu, harus dikembangkan pedagogi baru yang melibatkan guru, peserta didik, dan warga masyarakat menuju ‘konsientisasi’ (conscientization)—penciptaan kesadaran baru peserta didik marjinal dan tersisih. Dengan begitu, mereka dapat menjadi bagian integral lingkungan sosial lebih luas; itulah tujuan pokok gerakan peduli inklusi sosial. []

REPUBLIKA, 22 September 2016
Azyumardi Azra | Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mantan Anggota Dewan Penasihat Undef (New York) dan International IDEA (Stockholm)
Previous
Next Post »
Posting Komentar
Thanks for your comment